Kamis, 09 Februari 2017

on Leave a Comment

Haji Bupati Banyuasin Divonis : Kasus Suap Proyek Dan 1.5 Tahun Penjara

Haji Bupati Banyuasin Divonis : Kasus Suap Proyek Dan 1.5 Tahun Penjara

Agen Dewa Poker - Kasus suap proyek Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) yang menyeret Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anton Ferdian, bergulir ke putusan vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang memvonis pengusaha itu 1 tahun 6 bulan penjara.


SITUS RESMI JUDI ONLINE



Putusan vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu kurungan penjara 2 tahun subsider 3 bulan serta denda sebesar Rp 150 juta. Menurut majelis hakim, Zulfikar terbukti menyuap Bupati Banyuasin nonaktif dengan total Rp 7 miliar. Uang suap itu diberikan agar Zulfikar bisa mendapatkan tender proyek pengadaan barang di Disdik Kabupaten Banyuasin, sejak 2013 hingga 2016.


AGEN POKER UANG ASLI



Sidang vonis Zulfikar ini dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Arifin. Dalam putusan sidang, pengusaha itu terbukti secara sah bersalah dan melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat 1A tentang Pemberantasan Korupsi.


AGEN DOMINO UANG ASLI



"Terdakwa divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, subside 1 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta," ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dalam sidang, Kamis, 9 Februari 2017. Salah satu penasehat hukum terdakwa Zulfikar, Rida Rubiani, mengatakan pihaknya menerima hasil vonis tersebut karena sesuai dengan pledoi dan pembelaan yang diajukan.


POKER ONLINE UANG ASLI 



"Kita menerima hasilnya dan bersyukur dengan keputusan ini," ungkap dia. Sementara itu, Feby Diyandosendy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan hasil vonis sudah dikurangi sebanyak 2/3 dari tuntutan yang mereka ajukan. "Hasil vonis akan kami laporkan kepada pimpinan dan Rabu depan kita sudah menentukan sikap," kata dia seusai sidang.


DOMINO ONLINE UANG ASLI



Dalam persidangan sebelumnya, JPU menjerat terdakwa yang juga Direktur CV Putra Pratama dengan dua pasal, yakni Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI No 25 Tahun 99 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Total uang suap yang diberikan Zulfikar digunakan Bupati Banyuasin untuk berbagai keperluan, seperti kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin dan lainnya.

0 komentar:

SpecialisPoker. Diberdayakan oleh Blogger.