| Menteri Susi Tegaskan Pihak Asing Tak Boleh Beri Nama Pulau RI |
Agen Dewa Poker - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan proses penamaan pulau-pulau di Indonesia hanya bisa dilakukan oleh negara. Penamaan tersebut tidak boleh dilakukan oleh pihak asing.
SITUS RESMI JUDI ONLINE
Susi mengungkapkan, pihak asing boleh melakukan penamaan bisnis terhadap pulau yang dikelolanya. Namun nama tersebut bukan menjadi nama resmi dari pulau tersebut."Penamaan bisnisnya boleh. Tapi penamaan pulau yang resmi harus negara dan didaftarkan ke PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Karena tidak ada pulau yang tidak didaftarkan ke PBB," ujar dia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (17/1/2017).
AGEN POKER UANG ASLI
Susi mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 13.466 pulau Indonesia telah terdaftar di PBB. Sedangkan sebanyak 1.106 pulau telah terverifikasi namun belum didaftarkan ke PBB.
"Yang sudah terdaftar 13.466, (sebanyak) 2.800 yang masih dalam tahap identifikasi. Tapi identifikasi itu foto, pemda, asal usul, nama daerah. Kemudian baru nanti kita Kementerian Dalam Negerin dan BPN (Badan Pertahanan Nasional) rapatkan bersama," kata dia.
AGEN DOMINO UANG ASLI
Dia menyatakan adanya ketentuan penamaan pulau ini bukan berarti melarang pihak asing untuk mengelola dan berinvestasi di pulau tersebut. Menurut dia, pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk menanamkan modalnya pada pulau di wilayah NKRI selama taat pada aturan yang ada.
POKER ONLINE UANG ASLI
"Kita boleh membuka peluang investasi untuk dalam dan luar negeri, tetapi ketentuan wilayah pengelolaan, 30 persen dalam penguasaan negara, 30 persen untuk lahan hijau," kata dia. Selain itu, investor asing tidak boleh memanfaatkan pulau ini untuk kegiatan kriminal, melainkan harus berkegiatan untuk investasi produktif atau konservasi.
DOMINO ONLINE UANG ASLI
"Produktif bisa untuk agriculture, wisata, wisata bahari, industri, tetapi semua harus kegiatan legal melibatkan masyarakat memberikan efek multiplier kepada ekonomi setempat, dan sesuai dengan hukum dalam negeri Indonesia. Dan sesuai dengan peraturan lain yang terkait di dunia internasional," tandas dia.

0 komentar:
Posting Komentar